Menurut Nazar, berdasar hasil pembicaraan itu maka pihak yang akan diberi uang adalah pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR, serta Komisi II DPR baik ketua, wakil ketua, ketua kelompok fraksi (kapoksi) dan anggota.
"Waktu pembahasan itu disepakati untuk di DPR itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," kata Nazar saat bersaksi di sidang perkara korupsi e-KTP dengan terdakwa mantan pejabat Kemendagri Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, dilansir JPNN, Senin (3/4).
Nazar menjelaskan, sebelum anggaran e-KTP untuk Kemendagri dialokasikan, Andi harus mengeluarkan dana terlebih dahulu untuk anggota DPR. "Sebagai imbalan supaya anggaran itu ada," paparnya.
Hakim John Halasan Butarbutar yang memimpin persidangan lantas menanyakan soal coret-coretan Mustokoweni terkait pembagian uang, Nazar pun membenarkannya.
"Waktu itu sudah direncanakan Mustokoweni. Kalau di Kemendagri itu bahasanya Andi dikomunikasikan lewat Diah (Sekjen Kemendagri Diah Anggraeni, red),” jelasnya.
Menurut Nazar, pertemuan itu menyepakati pembagian besaran uang yang akan dibagi-bagikan. "Itu dialokasikan lima sampai tujuh persen," katanya.
Setelah disepakati angkanya, kata dia, seminggu kemudian dana itu pun mengalir. "Waktu itu ada USD 500 ribu, USD 200 ribu. Ke Partai Demokrat juga ada waktu itu diterima," kata Nazar.
Dia menambahkan, jatah untuk pimpinan Banggar disepakati sebesar tiga hingga empat persen. Sisanya ke Komisi II DPR.
"Waktu itu alokasi yang dicoretan untuk pimpinan Banggar USD 500 ribu. Wakil ketua Banggar USD 250 ribu," ujar Nazar.
Nazar juga mengungkapkan soal dana yang dialokasikan untuk kapoksi dan semua anggota Komisi II DPR. "Semua anggota (Komisi II) rata-rata USD 10 ribu," tandasnya.
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin pernah membicarakan pola pembagian jatah untuk anggota DPR terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP).
Pembicaraan tentang itu melibatkan anggota Komisi II DPR Mustokoweni dan Ignatius Mulyono, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
M Nazaruddin membeberkan adanya bagi-bagi dana ke sejumlah anggota DPR terkait pembahasan proyek e-KTP dengan nilai proyek Rp 5,9 triliun. Nazaruddin mengungkap aliran dana ke Ketua Banggar hingga Ketua Komisi II DPR.
Hal tersebut diungkapkan Nazaruddin saat menjadi saksi untuk terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (3/4/2017). Nazaruddin menyatakan, Andi Agustinus alias Andi Narogong selaku pemberi selalu memberi laporan kepada Anas Urbaningrum selaku Ketua Fraksi Demokrat DPR.
1. Mantan Ketua Banggar DPR Melchias Marcus Mekeng USD 1,4 juta
2. Mantan Wakil Ketua Banggar Olly Dondokambey USD 1,2 juta
3. Mantan Wakil Ketua Banggar Tamsil Linrung USD 1,2 juta
4. Mantan Wakil Ketua Banggar Mirwan Amir USD 1,2 juta
5. Mantan Wakil Ketua Komisi II Ganjar Pranowo USD 500 ribu
6. Mantan Anggota Komisi II Arif Wibowo USD 100 ribu
7. Mantan Ketua Komisi II Chairuman Harahap. Nazar membenarkan ketika disebut alokasi uang untuk Chairuman Rp USD 550 ribu dan Rp 24 miliar.
Pemberian kepada Mekeng dilakukan di ruang pimpinan Banggar dan ruang Mustokoweli (Alm). Nazaruddin hanya menyaksikan pemberian uang USD 400 ribu.
"Waktu itu ada beberapa kali. Sisanya diserahkan Andi saya tidak tahu (di mana)," ujar Nazaruddin.
Nazaruddin saat proyek e-KTP dibahas di DPR bertugas sebagai Bendahara Fraksi Demokrat. Ia mengaku kerap bertemu dengan Andi Narogong di ruang Fraksi. Salah satunya saat Andi menjelaskan untung rugi proyek e-KTP.
Komentar
Posting Komentar