Menurut Ketum Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Titi Purwaningsih,
setelah dilakukan pendataan, jumlah tenaga honorer, PTT, pegawai tetap
non PNS, dan tenaga kontrak tidak sampai sejuta orang. "Kira-kira
sekitar 750 ribu orang. Mudah-mudahan target DPR untuk menetapkan UU ASN
pada Maret 2017 bisa terealisasi agar seluruhnya bisa diproses
pengangkatan PNS-nya," kata Titi kepada JPNN, Minggu (4/12). Dia
menambahkan, sudah terbentuk presidum nasional revisi UU ASN. Dengan
adanya presidium ini, seluruh forum lebih fokus dalam memperjuangkan
status PNS.
"Jadi perjuangannya tidak terkotak-kotak, semuanya tercover dalam
presidium itu. Misinya satu, status PNS harus di tangan dan semuanya
tercover," tegasnya. Pihaknya pun kata dia, bertekad untuk mengawal
revisi tersebut hingga disahkan menjadi UU. "Kami akan tetap mengawal
pembahasan revisi UU ASN. Ini sudah separoh jalan, jadi tidak boleh
dibiarkan. Seluruh honorer maupun non honorer harus berjuang dan terus
mengawal ini," tegasnya.
Dihubungi terpisah, Ketun Forum Bidan PTT yang juga Presiden Nasional
Revisi UU ASN, Mariani mengungkapkan, saat ini seluruh honorer maupun
non honorer tidak lagi melihat profesi. Yang dilihat adalah kumpulan
tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai kontrak, dan pegawai tetap
non PNS. "Perjuangan kami untuk kepentingan bersama,tidak ada
pengkotakan. Walaupun masih ada forum yang belum bergabung,
tapi tetap misi kami untuk semua," ujarnya.
Sampai saat ini menurut Mariani, sudah 12 forum yang bergabung yaitu
Bidan PTT Pusat Indonesia, Pager Nusantara (honorer K2), FK THLBPP
Nusantara, Presidium Perjuangan ITBPPI, FK THL POPT Nusantara, FKP2I
Pendamping Perkebunan, FKPPBI Penyuluh Perikanan, FTI (Inseminator
Peternakan), FK BPPPN (BanPol PP), FOPPSI, PMT, dan FHK2I. "Kami tetap
membuka ruang bagi kawan-kawan forum yang belum bergabung, bersatu kita
akan lebih kuat," tandasnya.
Dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua Baleg DPR RI Firman Subagyo, 10
fraksi seluruhnya menyetujui revisi UU ASN dibawa ke paripurna. Revisi
mengakomodir pengangkatan honorer kategori dua (K2) dan non kategori,
menjadi CPNS.
Ketua Panja Revisi UU ASN Arief Wibowo menegaskan, pengangkatan tenaga
honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, dan tenaga kontrak
menjadi PNS akan dilakukan mulai 2017. "Pengangkatannya dimulai enam
bulan dan paling lama tiga tahun sejak revisi UU ASN ditetapkan. Dengan
demikian, tidak ada lagi honorer maupun tenaga kontrak yang diangkat
karena semua sudah ter-cover," tandas Arief yang disambut sukacita
honorer K2 dan non kategori yang ikut menyaksikan rapat panja di
Senayan.


Komentar
Posting Komentar