Ternyata Ruhut Sitompul Boss Juga : PT Kimco






PT Kimco Armindo, didampingi kuasa hukumnya, Harry Tousa melakukan pertemuan dengan masyarakat dan kuasa pelapor, Rabu dinihari, 8 Maret 2017, sekitar pukul 23.30 hingga pukul 01.00 WITA.
Dalam pertemuan yang dimediasi Oleh Polsek Tenggarong Seberang ini, terlihat hadir Danramil Tenggarong dan Kabag Ops Polres Kukar.
Dalam pertemuan tersebut, pihak PT Kimco yang diwakilkan oleh Manager PT Kimco, Parlin dan kuasa hukumnya meminta masyarakat dan kuasa pelapor agar membiarkan perusahaan melakukan aktivitasnya.
Pasalnya, dalam 2 pekan terakhir, warga memblokir aset dan operasional PT Kimco.
Namun, ada yang mengejutkan dalam pertemuan tersebut. Di sela-sela pertemuan, tiba-tiba muncul pengacara kondang, Ruhut Sitompul yang sering disapa Poltak.
Kehadiran Ruhut Sitompul dalam pertemuan tersebut untuk ikut dalam memediasi persoalan antara PT Kimco dan masyarakat Desa Segian.
Mantan anggota legislatif dari Partai Demokrat yang baru mengundurkan diri ini pun, berbicara didepan masyarakat, forum, dan kuasa pelapor.
Ruhut meminta agar persoalan ini dapat diselesaikan baik-baik. Ruhut juga sempat berbicara di hadapan forum jika dirinya salah satu komisaris di PT. Kimco.
Namun, kuasa hukum pelapor dari PT. Panji Notonegoro, menolak mentah-mentah permintaan perusahan beserta kuasa hukumnya.
Kuasa hukum pelapor, Aan menegaskan, jika benar persoalan ini mau diselesaikan baik-baik, maka pihaknya meminta untuk menempuh jalur hukum
Menurut Aan, jika terbukti PT Kimco benar, maka kami siap angkat kaki. Namun, jika terbukti PT Kimco bersalah, pihaknya meminta agar PT Kimko membayar semua utang-utang dan menyita aset PT. Kimco.
"Kami tidak mau lagi kecolongan dengan niat buruk perusahaan yang diam-diam meloading batubaranya ke tongkang. Ini sama saja melanggar perjanjian," ungkap Aan.

Komentar