Sidang ke-17 kasus penodaan agama akan digelar hari ini (4/4) dengan agenda pemeriksaan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok akan diperiksa bersama dengan pemeriksaan sejumlah bukti, termasuk video rekaman pidato Ahok di Kepulauan Seribu yang jadi awal perkara ini.
Tim kuasa hukum Ahok juga berupaya agar majelis hakim mengizinkan video pernyataan Abdurahman Wahid atau Gus Dur yang menjelaskan kaitan surat Al Maidah ayat 51 dengan hukum memilih pemimpin bagi umat Islam diputar di persidangan
Ia berharap ketiga video tersebut dapat diputar di arena sidang esok. Sebabnya, dibutuhkan perbandingan untuk melihat maksud ucapan Ahok terkait Al Maidah pada video berdurasi lengkap dan tayangan yang diunggah Buni Yani di Facebook
Sebelum memeriksa Ahok, sebelumnya sidang sudah memeriksa sejumlah saksi baik yang dihadirkan jaksa penuntut umum maupun kuasa hukum. Masing-masing menghadirkan saksi ahli bahasa, ahli agama dan saksi fakta.
Dalam perkara ini, Ahok didakwa melanggar pasal 156 huruf a KUHP atau pasal 156 KUHP tentang penodaan agama dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun.
Komentar
Posting Komentar