Ini 9 Saksi yang Akan Dihadirkan pada Sidang ke- empat E-KTP Hari Ini




aksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi akan menghadirkan sembilan saksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.
Pada hari ini, Senin (3/4/2017), akan digelar sidang kelima kasus e-KTP.
"Saksinya yang tidak datang kemarin plus ada enam lagi," ujar jaksa Irene Putrie, melalui pesan singkat.
Pada sidang sebelumnya, ada tiga saksi yang tidak hadir. Mereka adalah mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Khatibul Umam Wiranu; mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat Mohammad Jafar Hafsah, dan PNS aktif Ditjen Dukcapil Krmenterian Dalam Negeri, Dian Hasanah.
Enam saksi lainnya yakni mantan pimpinan Badan Anggaran DPR RI, Olly Dondokambey (saat ini menjabat Gubernur Sulawesi Utara) dan mantan Ketua Banggar DPR RI, Melchias Markus Mekeng.

Ada pula Eva Ompita yang dalam dakwaan disebut menjadi perantara pemberian uang 500.000 dollar AS untuk Anas Urbaningrum.
Kemudian, Yosep Sumartono dan Vidi Gunawan, dalam dakwaan, disebut sebagai perantara suap sebesar 200.000 dollar AS dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong kepada Sugiharto, terdakwa dalam kasus ini.
Satu saksi lain, yakni Munawar, tak disebutkan perannya dalam surat dakwaan.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yaitu mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman, dan bawahannya, Sugiharto. Sekarang mereka duduk di kursi terdakwa.
Dari pengembangan kasus, KPK juga menetapkan Andi Narogong sebagai tersangka.
Banyak pihak yang disebut dalam dakwaan telah menerima dana hasil korupsi e-KTP tahun 2011-2012.
Dalam dakwaan, Andi Narogong diketahui beberapa kali melakukan pertemuan dengan Ketua Fraksi Partai Golkar saat itu Setya Novanto, Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, dan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin, untuk memuluskan penganggaran.

Komentar