Ganjar Pranowo Teman Ahok Disebut Terima Suap e-KTP 520 Ribu Dollar AS,

























Mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI yang juga Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, menanggapi penyebutan namanya dalam dakwaan jaksa kasus proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
Menurutnya namanya disebut hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang masih harus dibuktikan.
Ia justru mempersilakan jaksa membuktikan dakwaannya yang menyebutkan dirinya menerima uang dari proyek tersebut.


"Ada cerita saya menerima di ruang tertentu, ya silahkan, tapi apakah disebutkan bahwa uang itu saya terima langsung? Tidak, kan? Nah, kita tunggu kalau ada yang cerita begitu," katanya, saat ditemui di sela kunjungan kerja di Grobogan, Kamis (9/3/2017).
Ia menilai ada tiga spekulasi yang bisa dikemukakan dalam menanggapi kasus KTP-el.
Sebab Ganjar masih keukeuh menyatakan bahwa ia tak menerima aliran dana proyek itu.
"Pertama, disebutkan saya menerima tapi nyatanya tidak, saya tidak menerima."

"Kedua, saya dijatah tapi saya dikasih tidak menerima."
"Spekulasi ketiga, saya dijatah tapi perantaranya tidak kasih ke saya, mungkin diserahkan orang lain," ungkapnya.
Politikus PDI Perjuangan ini berharap, proses persidangan dilakukan terbuka dan menghadirkan saksi-saksi kunci untuk membuktikan setiap dakwaan.
Ganjar juga mengaku senang kasus korupsi KTP-el dibuka.
Di sisi lain, dalam proses persidangan ini nantinya dirinya juga siap jika dipanggil sebagai saksi.
Hal itu juga telah dilakukannya saat dipanggil sebagai saksi oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu.
"Saya sudah pernah dipanggil jadi saksi di KPK, kalau dipanggil lagi di sidang ya siap saja," katanya.
Bapak satu anak ini, juga kembali mengungkapkan, saat diperiksa sebagai saksi di KPK, penyidik sudah melakukan konfirmasi dan konfrontasi dengan saksi lain yang diduga sebagai perantara pemberi uang kepada pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI, yakni Miryam S Yani, Politikus Partai Hanura.
"Saya dikonfrontir dengan Bu Yani, dan pada saat itu dia ditanya apakah benar memberi uang pada Pak Ganjar ? dijawab tidak."
"Diulang lagi pertanyaannya. Mbok diingat lagi Pak Ganjar ini apakah menerima, jika anda mungkin lupa, dijawabnya 'tidak kok, Pak Ganjar tidak dikasih dan tidak terima'," kata Ganjar menirukan ucapan Miryam S Yani dan penyidik KPK.

"Jadi cerita ini mungkin bisa diulang di pengadilan, saksi dipanggil lagi dan ditanya lagi, biar publik tahu cerita sebenarnya," tegas Ganjar.
Seperti diberitakan, jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan surat dakwan terhadap dua terdakwa kasus KTP-el yakni mantan pejabat di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan Sugiharto, Kamis (9/3/2017).
Dalam surat dakwaan, dijelaskan bahwa Ganjar adalah salah satu pimpinan Komisi II DPR RI yang mendapat jatah uang 500.000 dollar AS.
Pemberian dilakukan di ruang kerja Mustoko Weni di Gedung DPR, pada Oktober 2010.
Pemberian dilakukan agar Komisi II dan Badan Anggaran DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP yang diusulkan.
Di bulan dan tahun yang sama, atau sebelum masa reses DPR, Andi Narogong kembali memberikan uang kepada Ganjar sebesar 20.000 dollar AS. Pemberian serupa juga diberikan kepada dua Wakil Ketua Komisi II lain.


Komentar